HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 12 Januari 2024
Mulai 2 Januari 2024, Dishub Padang Panjang Gratiskan Uji Keur Kendaraan Bermotor
Mulai 2 Januari 2024, Dishub Padang Panjang Gratiskan Uji Keur Kendaraan Bermotor
Pd.Panjang.(Minangsatu) - Pelaksanaan uji keur atau uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang, terhitung 2 Januari 2024 bebas dari biaya retribusi.
Jelasnya, pelayanan uji keir gratis tersebut digulirkan, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
Menurut Kepala Dishub Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos, Jumat (12/1/2024), hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terangnya.
Arkes berharap, para pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali, himbau Arkes.
Selain itu, lanjut Arkes, uji berkala ini juga bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan, dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengunaan kendaraan bermotor, serta untuk keselamatan penumpang dan kendaraan, tambahnya.
Editor : melatisan
Tag :#Kadishub #Kota Padang Panjang #Arkes Refagus
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DI HSP KE-98, WAKO HENDRI AJAK PEMUDA PADANG PANJANG PERKUAT KARAKTER.
-
DPRD DAN PEMKO SEPAKATI RANPERDA APBD 2027 SERTA KOTA LAYAK ANAK
-
WAWAKO ALLEX PIMPIN APEL OPERASI PATUH SINGGALANG 2026.
-
KADIS KOMINFO PADANG PANJANG, HARRY RIZKA: DUKUNGAN REKAN REKAN MEDIA DIHARAPKAN MAJUKAN PROGRAM DAERAH
-
WAWAKO ALLEX ULAS KEUNGGULAN PAPAGO DI HADAPAN KI SUMBAR
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU